Log in HomeTujuh tersangka sudah divonis 10 tahun penjara. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,bermula ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya. BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14). Urutan. Nyawa anak saya tidak bisa mereka kembalikan. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap lima terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kategori dewasa dalam persidangan Kamis (8/9) di pengadilan negeri setempat seharusnya hukuman mati. YUYUN SUGIANTO selamadipenginapan;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang. com, Bengkulu - Hampir dua bulan berlalu, berkas lima tersangka kejahatan seksual berujung kematian bocah perempuan Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu segera dinyatakan lengkap (P21) agar siap disidangkan. StoryJenazah 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa akan Dimakamkan Hari Ini. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. "Yang bersangkutan. Dengan demikian, menurut Eva, hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku. . Dec 19, 2016 · Namun, pengacara Zainal Bahrul Fuadi menyatakan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. Kasus perkosaan dan pembunuhan ‘Yuyun’, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Ketujuh. CURUP, CE - Usaha salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, yakni Za (23) alias Zainal hanya pada kesempatan terakhir yakni pada saat kasasi. com, Bengkulu - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menuntut hukuman mati terhadap Zainal alias Bos, otak pelaku utama kasus kekerasan. Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan akan tetap menyidangkan pelaku pemerkosaan dan ANTARA News jateng nasional. JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lima terdakwa mengikuti sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Curup (Demon/Okezone) BENGKULU - Enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Curup. CO, Bengkulu - Polisi terus memburu dua tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, yang hingga saat ini masih buron. Rabu, 22 November 2023. Mensos Sebut Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Pelajar di Bengkulu Sudah Sesuai. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menilai hukuman mati yang dijatuhi kepada satu pelaku pemerkosa Yuyun yakni Zainal oleh hakim Pengadilan Negeri Curup belum memenuhi rasa keadilan. Jumat, 30 September 2016 01:55 WIB. Terbuka Mata Tersebab Yuyun. menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Dua di antaranya. Eka Candra, SH tim Reskrim Polsek PUT meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun. Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh Yuyun tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah atau tahun. Namun orang tua dari pelaku pemerkosaan Yuyun hingga tewas masih menyangsikan anaknya terlibat aksi bejat itu. Rejanglebong (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan hukuman mati. Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13. id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. (OL. Empat terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Yuyun merupakan satu dari sekian banyak pembunuhan sadis yang terjadi sepanjang tahun 2016. Sep 30, 2016 · Lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun disidang di PN Curup (Demon/Okezone) BENGKULU – Zainal alias Bos divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan orangtua dari tujuh orang pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), dapat dituntut. Beri tahu kami apa yang Anda minati. Menurut Ihsan, perbuatan keji ke-14 pelaku itu bukan disebabkan faktor minuman keras semata. Pelaku pemerkosaan. Pernyataan terdakwa pembunuh Yuyun itu disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Curup pada Kamis, 15 September 2016. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP karena dianggap sebagai otak pelaku. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah. Dokumentasi saat polisi menggelar olah tempat perkara atas kasus Yuyun, di Bengkulu, pada 3 Mei 2016. Syiah Kufah telah mengakui bahwa merekalah yang membunuh Husain radhiyallahu anhu. Tim jaksa kasus pembunuhan Yuyun sudah menuntut maksimal namun bukan hukuman mati. Dua diantaranya adalah kematian Yuyun, pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan kematian Eno, buruh pabrik di Tangerang. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa untuk otak pembunuhan bocah berusia 14 tahun, yakni Zainal alias bos. Pesinetron Yuyun Sukawati dipukuli suami sampai babak belur. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Sementara delapan pelaku lainnya sudah dewasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa. 35 Tahun 2014. Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang menghukum atau vonis mati Zainal bos pelaku pemerkosaan Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Pembunuh Yuyun yang masih anak-anak diputuskan jalani rehabilitasi sosial. 35 Tahun 2014. MEMPERTANYAKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA BAGI PARA PEMERKOSA YUYUN. Namun Eko mengatakan jaksa belum akan gegabah menerapkan jeratan hukum kebiri untuk kelimanya. "JPU menuntut terdakwa Zainal alias Bos dengan hukuman mati, sedangkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Otak Pembunuhan Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati - YouTube. (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). Pakar Pidana: Pembunuh Yuyun Tak Bisa Dihukum Lebih Berat. Persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. [rnd] Baca juga:Ini menjadi penculikan terlebih dahulu baru kemudian di ikuti dengan pemerkosaan disertai pembunuhan terlihat dari Yuyun yang saat itu pulang sekolah melintas di jalan dekat kebun, lalu kemudian dihadang oleh 14 pemuda tersebut dan langsung diseret ke semak dekat kebun. 19 Mei 2016 16:08. Tragedi Yuyun, Bupati Rejang Lebong Salahkan Akhlak Anak. Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016. Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan di Kejaksaan. Situasi Kawasan Rempang Kondusif, BP Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Masyarakat Minggu Depan, BU SPAM BP Batam Mulai Lakukan Pembangunan Jaringan Baru Galakkan Budaya Literasi, Polsek Bengkong Bagikan Ratusan Buku ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Jumat Curhat, Warga Bengkong Keluhkan Kehilangan Tabung Gas di. Mereka diduga telah kabur dari Bengkulu. SRIPOKU. Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang berbuat pidana. Pembunuh Yuyun yang masih anak-anak diputuskan jalani rehabilitasi sosial. VIVA. Kutip. Aug 4, 2016 · Pemerkosa Yuyun jalani sidang. Ia mengingatkan, hakim tidak bisa menghukum lebih berat lagi karena tersangkut azas. Sep 30, 2016 · Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Timnas Indonesia U 23 Cetak Sejarah, Erick: Alhamdulillah Kita Lolos Piala. Salah seorang warga Desa Kasie Kasubun, Lembak, Rejang Lebong, Bengkulu, Darmin, menuturkan, sebelum tragedi Yuyun terjadi kondisi kampung mengkhawatirkan. com dar i Redaksi bengkulu. jpnn. TEMPO. COM - Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, meragukan minuman keras sebagai penyebab utama terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. com, Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah kepada tujuh terpidana kasus pemerkosaan berujung kematian terhadap Yuyun, bocah 14 tahun siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak. Kita tentunya masih ingat kronologi kasus Yuyun (14), seorang siswi SMP di Bengkulu. Kepala Kejari. Setelah itu, Menteri Khofifah dijadwalkan menemui orang tua gadis 14 tahun. Apa Itu Haji Qiran?Ini Pengertian, Niat, dan Ketentuan Menjalankannya 60 menit yang laluSebelumnya lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong, diantaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun. Liputan6. Merdeka. comPadahal keempat tersangka tersebut sebelumnya hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman. Berikut fakta-fakta mengejutkan mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang malang ini. co – Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis tidak sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis artis dan juga model Cynthiara Alona bersalah dalam kasus prostitusi online, Rabu, 8. com) Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong,. com, Rejang Lebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghukum JA (13), salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Yuyun (14), untuk menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap. Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebongm Provinsi Bengkulu, mengatakan berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan Yuyun (14), seorang siswi SMP, sudah lengkap. Sumber Gambar: ehloo. Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka! Editor. Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. id, Jakarta:. 00 WIB. Masih ingatkan Anda dengan tindak pidana pemerkosaan/kekerasan seksual yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia empat belas tahun bernama Yuyun. Majelis. CO, Bengkulu - Setelah terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, teman-teman satu kelas Yuyun merasakan keanehan pada bekas meja almarhumah. Sep 29, 2016 · Demon Fajri , Okezone · Kamis 29 September 2016 13:08 WIB. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara terpisah. Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup. 35 Tahun 2014. 30 WIB. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Bacaan 2 menit. Metode Menggunakan metode analisis wacana kritis (CriticalSementara penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Dari 12 tersangka itu, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur Dik utip Radarislam. Enam dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun adalah anak di bawah umur. Selain Zainal, empat. Sumber: Shutterstock. Editor. Saat itu anak korban datang dari Kecamatan Rawa Pitu menggunakan sepeda motor menuju Kampung Tunggal Warga guna menemui ibunya. Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. 00 oleh 14 tersangka pelaku. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua. com - REJANG LEBONG - Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, benar-benar peristiwa teramat keji. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. com - Ahli Neuropsikologi atau psikologi syaraf, Ihsan Gumilang, mengungkapkan pandangannya soal kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP bernama Yuyun (14). Share. "Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN. com. 12 pelaku telah diidentifikasi, dan tujuh di antaranya masih di bawah umur. Tidak Terima JA Dihukum Ringan Sep 30, 2016 · Pengacara Zainal, Bahrul Fuadi, mengatakan penerapan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. Dua dari 14 orang itu adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. 2021-11-05. Jasad gadis berusia 14 tahun itu ditemukan di jurang di pinggir hutan sedalam 5 meter. Lima tersangka yang akan diadili adalah Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23). LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sidang kasus Yuyun juga sempat tertunda karena hujan. Komunitas Pilihan. atau Masuk melalui. Usai divonis mati, orangtua Zainal yang hadir dalam sidang itu menangis. Dari lima terdakwa ini yaitu Zainal dituntut hukuman mati dan empat lainnya hukuman 20 tahun penjara. Yuyun, siswi 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah dicabuli 14 anak baru gede alias ABG usai menenggak minuman keras. Rumah korban di ujung desa yang berdekatan dengan perkebunan karet. 00 WIB. Berita dan Politik. Terpopuler. Dan, dari 12 yang sudah dibekuk, 7 di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya dalam pemberkasan. Kuasa hukum Zainal, Bahrul Fuady mengatakan. Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Diancam Hukuman Mati 5 Agustus 2016 Admin: Olivia A . 8. Menurutnya justru, otak ke-14 pemuda. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. Bukan hanya menipu, pelaku juga membunuh. Sep 8, 2016 · Liputan6. 8 September 2016 17:38. Balasan. Product Guide. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Sebelumnya, k epolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, 12 orang di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua tersangka masih buron. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengganti hukuman mati bagi anak adalah penjara selama sepuluh tahun. Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dec 26, 2016 · Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung. . Sep 16, 2016 · Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah. Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Dec 14, 2016 · Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atau Rejang Lebong dalam persidangan 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun mendengar vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9) [Antara/David. 000 Pasukan Israel Cacat, Kalah Tempur di Gaza ; Waspadai Pneumonia Mycoplasma, Dinkes Medan Terbitkan Surat Edara“Bekerja mencuci baju untuk bertahan hidup,” kata Ketua Relawan Anak Bangsa, Yuning Kartikasari alias Yuyun, yang kemudian membantu kepulangan Hernik ke Malang. Polisi Menemukan Potongan Payudara Wanita di Tempat Wisata. 35/2014, tentang Perlindungan Anak. Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18. com, Bengkulu - Setelah menyerahkan diri pada 17 Mei 2016, Ja (13) kini bersiap menghadapi persidangan. Redaksi. Rabu, 11 Mei 2016 - 06:19 WIB. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. Liputan6. Jumat, 10 Juli 2020 06:08 WIB. id, Jakarta:. com - Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Salah satunya, pertimbangan apakah Perpu Kebiri tersebut dapat berlaku surut, sebab Perpu tersebut ditetapkan pascakejadian Yuyun. Peserta melakukan aksi solidaritas terhadap kekerasan anak disaat kegiatan car free day di Bundaran HI, Jakarta, 8 Mei 2016. CO, Bengkulu - Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari Lapas Kelas II B Curup, pada Kamis 19 Mei 2016. Sementara empat terdakwa Tomi W (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), serta Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara…Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu divonis hakim Pengadilan Negeri Curup, 10 tahun penjara. Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun Di Bengkulu Okezone News Pembunuh Yuyun Warga Tanjung Raya Diduga Tetangganya Sendiri Maklumatnews Com Video Terdakwa.